Dewan Syariat Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam situs resminya merilis artikel yang berisi informasi tentang daftar perusahaan yang bergerak dalam bisnis penjualan langsung berjenjang atau biasa disebut MLM, yang sesuai dengan syariat islam berdasarkan kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh MUI Yang tentu saja merujuk pada hukum islam yang berkaitan dengan hal ini.
Dalam artikel tersebut, pihak DSN-MUI mengatakan bahwa informasi tentang daftar perusahaan penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS) atau MLM syariah ini penting diberitahukan kepada masyarakat karena didasarkan pada dua hal.
Yang pertama adalah berdasarkan pada banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat sendiri terkait daftar perusahaan-perusahaan penjualan langsung berjenjang syariah atau MLM yang sudah mengantongi sertifikat dari MUI.
Dan yang kedua yaitu dikarenakan banyaknya perusahaan MLM yang mencatut nama DSN-MUI dengan mengaku telah mempunyai sertifikat syariah, sementara pihak DSN-MUI tidak menerbitkan sertifikat tersebut pada perusahaan yang dimaksud.
Oleh karena itu DSN-MUI menginformasikan perusahaan-perusahaan yang insyaallah sudah sesuai dengan syariat dan bersertifikasi dari MUI. Berikut daftarnya:
Dalam artikel tersebut, pihak DSN-MUI mengatakan bahwa informasi tentang daftar perusahaan penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS) atau MLM syariah ini penting diberitahukan kepada masyarakat karena didasarkan pada dua hal.
Yang pertama adalah berdasarkan pada banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat sendiri terkait daftar perusahaan-perusahaan penjualan langsung berjenjang syariah atau MLM yang sudah mengantongi sertifikat dari MUI.
Dan yang kedua yaitu dikarenakan banyaknya perusahaan MLM yang mencatut nama DSN-MUI dengan mengaku telah mempunyai sertifikat syariah, sementara pihak DSN-MUI tidak menerbitkan sertifikat tersebut pada perusahaan yang dimaksud.
Oleh karena itu DSN-MUI menginformasikan perusahaan-perusahaan yang insyaallah sudah sesuai dengan syariat dan bersertifikasi dari MUI. Berikut daftarnya:
- LEMBAGA : PT.Veritra Sentosa Internasional
PRODUK : Layanan pembayaran multiguna (PayTren)
NO SURAT KEPUTUSAN : 010.57.01/DSN-MUI/VIII/2017NO2 - LEMBAGA : PT Momen Global Internasional
PRODUK : Nutrisi Kesehatan
NO SURAT KEPUTUSAN : 006.53.01/DSN-MUI/VII/2017NO3 - LEMBAGA : PT UFO Bisnis Kemitraan Bersama Syariah
PRODUK : Produk Kesehatan
NO SURAT KEPUTUSAN : 003.50.01/DSN-MUI/I/2017NO4 - LEMBAGA : PT K-Link Nusantara
PRODUK : Produk Kesehatan
NO SURAT KEPUTUSAN : 002.49.01/DSN-MUI/I/2017NO5 - LEMBAGA : PT Nusantara Sukses Selalu
PRODUK : Produk Kesehatan
NO SURAT KEPUTUSAN : 003.40.01/DSN-MUI/III/2016NO6 - LEMBAGA : PT Singa Langit Jaya (TIENS)
PRODUK : Produk Kesehatan
NO SURAT KEPUTUSAN : 003.38.01/DSN-MUI/II/2016NO7 - LEMBAGA : PT HPA Indonesia
PRODUK : Produk Kesehatan
NO SURAT KEPUTUSAN : 002.36.01/DSN-MUI/IV/2015
0 Response to "Paytren diurutan pertama loh dalam daftar perusahaan MLM syariah (bersertifikat) DSN-MUI"
Jangan ragu untuk bertanya dikolom komentar jika ada yang tidak dimengerti atau mau info lebih banyak mengenai paytren. Atau bisa langsung bertanya melalui menu Contact Me di atas.